Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa
Barat menyatakan, Bogor khususnya wilayah Kabupaten adalah daerah rawan
aliran sesat.
“Bogor memang sangat rawan, sejak tahun 2005 setiap
semesternya selalu muncul setidaknya satu kasus,” ucap Sekertaris MUI
Kabupaten Bogor, Romli Eko Wahyudi pada Republika Senin (27/8) sore.
Ia
juga menambahkan, tercatat 12 kasus aliran sesat dengan skala besar
muncul dan meresahkan warga Kabupaten Bogor. Dari keterangannya, angka
tersebut diluar kasus-kasus yang bermunculan tiap semesternya. Dirinya
menyampaikan, sehingga bila diakumulasikan dalam tujuh tahun terakhir,
setidaknya MUI Kabupaten Bogor telah menemukan 26 aliran sesat.
Ia
menjelaskan, aliran sesat yang pernah muncul di Kabupaten Bogor
memiliki variasi jumlah pengikut yang amat beragam. Beberapa diantaranya
menurut Eko hanya beranggotakan 7-20 orang. Namun untuk skala besar
jumlah anggotanya bisa sampai ratusan.
“Kebanyakan anggotanya
berasal dari masyarakat kabupaten Bogor dan sebagian dari wilayah lain.
Namun mereka bermarkas dan beraktivitas di sini, sehingga Bogor yang
dirugikan,” kata dia.
Eko memaparkan, seluruh aliran sesat di
Kabupaten Bogor muncul dengan berbagai keanehan dalam pelaksanaan
agamanya. Menurut Eko, aliran-aliran sesat yang bermunculan ini
mendompleng agama Islam dalam menjalankan ritual keagamaannya.
Sehingga, hal inilah yang membuat MUI mengeluarkan fatwa bahwa
ajaran-ajaran tersebut dikategorikan sesat.
“Contohnya Ahmadiyah
yang sampai sekarang masih aktif di Ciampea Udik, sebetulnya silakan
jika ingin beraktivitas, tapi mohon untuk tidak mengakui bahwa ajarannya
Islam,” tegasnya.
Eko mengatakan, prosesi ritual yang ditemukan
di beberapa kasus sesat di Kabupaten Bogor umumnya memodifikasi ajaran
ibadah Islam. Oleh karena itu menurutnya, hal ini merupakan bentuk
penistaan terhadap agama Islam, dan inilah poin masalahnya.
sumber