A. Kerusakan hutan akibat ulah manusia (human destructions)
1. Illegal logging (Penebangan liar).
Penebangan liar bukan saja dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar hutan sebagai tindakan ekonomi untuk meningkatkan pendapatan dan memenuhi kebutuhan keluarga. Kegiatan ini juga dilakukan oleh para pengusaha, bahkan pengusaha yang mendapat ijin HPH/IUPHHK juga melakukan penebangan liar di luar areal yang telah ditentukan. Penebangan liar yang terjadi dilakukan pada lahan hutan produksi, hutan lindung, sampai ke dalam kawasan konservasi termasuk di dalamnya kawasan Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Suaka alam pun ikut ditebang. Untuk masalah penebangan liar ini harus dipikirkan dan dicari jalan keluarnya secara serius cara penanggulangan, agar hutan tidak dibabat sampai habis.
2. Pembakaran hutan yang disengaja.
Masyarakat membuka lahan dengan cara membakar, bila kebakaran ini tidak terkendali dapat meluas dan menyebabkan kebakaran hutan yang lebih besar. Dengan cara membakar dianggap pembukaan dan pembersihan lahan lebih mudah dan murah.
Untuk menciptakan kondisi areal pertumbuhan yang baik pohon kayu putih pada hutan alam sering dilakukan pembakaran untuk mempermudah tumbuhan tersebut memperbaharui diri memunculkan tunas-tunas baru.
3. Perambahan hutan.
Perambahan hutan oleh masyarakat untuk membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan membabat dan menebang pohon merusak kondisi hutan alam. Masyarakat mengambil hasil untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari hutan dengan cara merusak. Ada juga perambahan hutan dilakukan karena diperalat oleh para �cukong� untuk mengincar kayu dan membuka lahan kelapa sawit.
4. Perladangan berpindah.
Pengertian dan definisi dari Perladangan berpindah adalah suatu sistem bercocok tanam yang dilakukan oleh masyarakat secara berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain dengan cara membuka lahan hutan primer maupun sekunder.
Perladangan berpindah dilakukan oleh masyarakat tradisional dalam pengolahan lahan untuk menghasilkan bahan pangan. Bercocok tanam secara tradisional dilakukan dengan membuka lahan baru ketika hasil panen dari suatu lahan mulai menurun. Perladangan berpindah adalah warisan turun-temurun karena sudah menjadi tradisi dalam bercocok tanam.
Perladangan berpindah memberikan kontribusi yang nyata terhadap kerusakan ekosistem hutan terutama pada pulau-pulau yang berukuran kecil. Selain itu perladangan berpindah dan kebakaran memiliki korelasi yang positif, karena musim berladang umumnya pada musim kemarau. Hasil penelitian menunjukan pada setiap musim kemarau terjadi kebakaran hutan karena faktor pembukaan lahan dengan cara membakar.
5. Pertambangan.
Usaha pertambangan yang dilakukan berbentuk pertambangan tertutup dan pertambangan terbuka. Pertambangan terbuka adalah pertambangan yang dilakukan di atas permukaan tanah. Bentuk Pertambangan ini dapat mengubah bentuk topografi dan keadaan muka tanah (land impact), sehingga dapat mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya; termasuk pertambangan yang dilakukan di areal hutan. Pertambangan terbuka menghilangkan semua vegetasi yang berada di permukaan karena tanah akan dieksploitasi dan diangkut untuk mengambil mineral tambang yang terkandung didalamnya.
6. Transmigrasi.
Tujuan utama program transmigrasi adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa, memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi.
Namun Kebijakan pemerintah untuk meratakan penduduk ke seluruh pelosok tanah air dengan program ini membawa dampak terhadap kerusakan hutan. Hutan dibuka untuk dibuat pemukiman transmigrasi, dan tiap transmigran mendapatkan lahan garapan seluas 2 hektar. Hutan primer maupun sekunder dibuka untuk kegiatan program pemerintah transmigrasi ini.
7. Pemukiman penduduk.
Dengan bertambahnya jumlah penduduk, kebutuhan dasar akan perumahan semakin meningkat. Terbatasnya daerah yang dapat digunakan sebagai daerah pemukiman membuat kegiatan ini dilakukan pada areal-areal yang ditetapkan sebagai kawasan lindung. Daerah-daerah yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, dipaksakan untuk dibuat pemukiman. Daerah berlereng terjal yang berbahaya juga ikut menjadi lokasi sasaran pembuatan rumah-rumah penduduk.
8. Pembangunan perkantoran.
Areal perkantoran tidak hanya terdapat pada daerah perkotaan yang ramai. Komplek perkantoran juga dibangun pada lahan-lahan hutan, terutama kabupaten yang baru dimerkarkan dari kabupaten induk. Kabupatenatau perangkat pemerintahan baru mencari dan membuka lahan hutan untuk membuat kawasan pemukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan dan juga untuk areal perkantoran. Pembangunan yang terjadi ini akhirnya perlu dilakukan alih fungsi lahan.
9. Pembangunan infrakstruktur perhubungan seperti jalan, lapangan udara, pelabuhan kapal, dan lain-lain.
Salah satu penyebab masih banyaknya masyarakat Indonesia yang hidup dibawah garis kemiskinan karena sulitnya jangkauan transportasi. Indonesia dikenal dengan negara kepulauan dengan jumlah pulau lebih dari 17.500 pulau, pulau besar maupun kecil. Masih banyak daerah-daerah yang terisolasi dan terbelakang karena belum adanya infrastruktur transportasi yang memadai.
Pembangunan infrastruktur perhubungan merupakan hal mendesak yang perlu dilakukan. Namun pembangunan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Seperti pembangunan infrastruktur jalan, adakalanya harus memotong hutan pada kawasan lindung maupun kawasan konservasi. Cukup banyak contoh pembuatan jalan yang melewati daerah Hutan lindung, Kawasan Konservasi, Taman Nasional dan kawasan lainnya yang sebenarnya tidak boleh diadakan penebangan dan pembukaan hutan. Kerusakan hutan lain juga terjadi dalam pembangunan infrastruktur lapangan udara, pelabuhan kapal dan lain-lain.
Pembangunan pelabuhan kapal yang dilakukan di pesisir pantai yang memiliki hutan pantai atau hutan mangrove sering merusakan keberadaan hutan-hutan tersebut. Dan banyak contoh lain yang dapat dilihat di sekitar kita, mengenai kerusakan lingkungan akibat pembangunan infrastruktur perhubungan.
10. Perkebunan monokultur.
Pembangunan perkebunan monokultur maupun hutan monokultur termasuk di dalamnya Hutan Tanaman yang dilakukan pada areal yang masih berhutan sering terjadi. Beberapa pengusaha yang hanya mencari keuntungan mengurus ijin konversi lahan menjadi perkebunan atau hutan tanaman, dengan sasaran tegakan tinggal yang ada pada areal tersebut dapat diambil dan dijual sebagai keuntungan. Kemudian mereka melakukan �land clearing� dan menanam tanaman-tanaman sejenis dengan pertimbangan ekonomis. Areal hutan yang terdapat beragam jenis dirubah menjadi tanaman sejenis atau monokultur. Tanaman monokultur ini sangat rentan terhadap bahaya erosi, penyebaran hama dan penyakit, dan penurunan biodiversitas.
11. Perkebunan kelapa sawit.
Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit telah dilakukan pada beberapa daerah di Indonesia. Investasi perkebunan kelapa sawit dilakukan oleh pengusaha dari dalam negeri maupun luar negeri terutama dari Malaysia. Dalam pertimbangan ekonomis dianggap sebagai sumber keuntungan yang besar. Beberapa pihak yang pernah terlibat dan merasakan akibat pembangunan perkebunan kelapa sawit menjadi sadar akan dampak negatif dari kegiatan tersebut terhadap lingkungan. Keseimbangan ekosistem menjadi terganggu akibat penurunan biodiversitas, pencemaran lingkungan dari input peptisida yang berlebihan, sulitnya seresah kelapa sawit terdekomposisi dan pemulihan lahan kepada kondisi semula memerlukan waktu yang sangat panjang.
12. Konversi lahan gambut menjadi sawah.
Proyek pembangunan satu juta hektar lahan gambut menjadi sawah pernah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pangan mempertahankan swasembada beras. Akibatnya lahan hutan gambut menjadi berkurang dan dampak negatif yang ditimbulkan seperti meningkatnya bahaya kebakaran hutan, memberikan sumbangan terhadap pemanasan global, berkurangnya keanekaragaman hayati dan dampak negatif lainnya.
13. Penggembalaan Ternak dalam hutan.
Walaupun tergolong kecil bila dibandingkan dengan penyebab kerusakan hutan yang lain, namun penggembalaan ternak di anggap sebagai salah satu penyebab kerusakan. Kerusakan hutan akibat penggembalaan ternak dengan cara, ternak tersebut mengkonsumsi daun-daun dan semai-semai yang merupakan tumbuhan permudaan sebagai regenerasi dari hutan tersebut. Kerusakan lain yang terjadi juga seperti kerusakan batang akibat gigitan dan gesekan tanduk ternak. Pengembalaan ternak di dalam hutan menyebabkan pemadatan tanah hutan karena diinjak-injak oleh ternak. Hal ini akan mempengaruhi proses infiltrasi atau menyerapnya air ke dalam tanah menjadi berkurang sehingga proses runoff meningkat yang menyebabkan erosi di permukaan tanah.
14. Kebijakan pengelolaan hutan yang salah.
Kerusakan hutan juga dapat terjadi karena kebijakan yang dibuat lebih memperhatikan dampak ekonomis dibandingkan dengan dampak ekologis. Selain itu juga perbedaan persepsi tentang kelestarian hutan kadang terjadi karena dasar pemahaman yang berbeda. Ada pendapat yang menyebutkan bahwa kebijakan pengelolaan hutan yang salah dari pemerintah sebagai suatu �pengrusakan hutan yang terstruktur� karena kerusakan tersebut didukung oleh perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Persepsi dan pemahaman masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam terutama mengolah lahan-lahan milik mereka dengan menanam tanaman semusim yang lebih cepat menghasilkan dibanding dengan tanaman berumur panjang termasuk tanaman kehutanan.
15. Serangan hama dan penyakit.
Penyebaran hama secara luas dalam suatu hutan dapat terjadi diakibatkan oleh penggunaan peptisida yang berlebihan. Hama dan penyakit menjadi resisten dan tidak dapat dibasmi malah berkembang dengan pesat kemudian menyerang tumbuh-tumbuhan dan pohon di dalam suatu areal hutan.
B. Kerusakan hutan akibat alam (natural disasters).
15. Kebakaran hutan.
Kebakaran hutan merupakan penyebab kerusakan hutan yang setiap tahun terjadi di Indonesia, bila musim kemarau berkepanjangan pada suatu daerah. Indonesia ditunding sebagai negara pengekspor asap kebakaran hutan ke negara-negara tetangga. Selain dapat memusnahkan tumbuh-tumbuhan dan kehidupan fauna di sekitarnya, kebakaran hutan menghasilkan asap yang berdampak negatif terhadap kesehatan manusia dan keselamatan penerbangan.
Api yang timbul pada kebakaran hutan terjadi akibat gesekan batang atau cabang pohon. Dari penginderaan jauh lewat satelit dapat dilihat "hot spot" yang muncul di dalam areal hutan bila terjadi suatu kebakaran hutan.
Selain musim kemarau yang berkepanjangan sebagai salah satu faktor penyebab terjadi kebakaran hutan, ada juga beberapa faktor pemicu terjadi kebakaran hutan yaitu pembukaan lahan gambut sehingga sinar matahari masuk ke lantai hutan dan menyebabkan areal gambut menjadi kering dan mudah terbakar.
16. Letusan Gunung Berapi.
Bencana alam gunung meletus merupakan suatu daya alam yang dapat merusak hutan dan habitat satwa liar bahkan memusnakan kehidupan yang ada di wilayah tersebut. Gunung meletus adalah gejala vulkanis yaitu peristiwa yang berhubungan dengan naiknya magma dari dalam perut bumi. Magma adalah campuran batu-batuan dalam keadaan cair, liat serta sangat panas yang berada dalam perut bumi. Aktifitas magma disebabkan oleh tingginya suhu magma dan banyaknya gas yang terkandung di dalamnya sehingga dapat terjadi retakan-retakan dan pergeseran lempeng kulit bumi. Peristiwa vulkanik yang terdapat pada gunung berapi setelah meletus (post vulkanik), antara lain: terdapatnya sumber gas H2 S, H2O,dan CO2 dan Sumber air panas atau geiser. Sumber gas ini ada yang sangat berbahaya bagi kehidupan.
17. Naiknya air permukaan laut dan tsunami
Permukaan air laut yang naik termasuk didalamnya bencana tsunami dapat mengakibatkan kerusakan hutan. Hutan-hutan di bagian pesisir menjadi rusak karena aktivitas alam ini. Walaupun hutan-hutan di pesisir dianggap suatu cara untuk mengurangi dampak kerusakan dari tsunami tetapi hutan tersebut juga ikut terkena dampaknya.
0 komentar:
Post a Comment
kirim di sini