Pengertian Reklamasi Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil :
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
Pengurungan
Pengurugan adalah kegiatan penimbunan tanah dan/atau batuan di atas permukaan tanah dan/atau batuan
Pengeringan Lahan
Pengeringan lahan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengubah perairan dan/atau daratan menjadi lahan kering dengan cara pemompaan dan/atau dengan drainase.
Drainase
Drainase adalah metode pengaliran air permukaan atau air tanah agar perairan berubah menjadi lahan.
Pada peraturan di atas dikecualikan bagi reklamasi di :
a. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus;
b. lokasi pertambangan, minyak, gas bumi, dan panas bumi; dan
c. kawasan hutan dalam rangka pemulihan dan/atau perbaikan hutan dan
d. Reklamasi pada kawasan konservasi dan alur laut.
Alur laut atau Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) adalah areal yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional. Alur ini merupakan alur untuk pelayaran dan penerbangan yang dapat dimanfaatkan oleh kapal atau pesawat udara.
Dalam pelaksanaan reklamasi wilayah pesisir wajib menjaga dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat dan keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Segala bentuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan alam atau lingkungan pasti memiliki dampak positif dan negatif yang dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya pada masyarakat sekitar
Dampak Positif Reklamasi Wilayah Pesisir :
Terdapat tambahan daratan sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam kebutuhan oleh masyarakat dan pemerintah setempat terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seperti pembuatan taman kota sebagai tempat rekreasi.
Dampak Negatif Reklamasi Wilayah Pesisir :
1. Hilangnya lingkungan hidup hewan dan tumbuhan laut sehingga terjadi gangguan ekosistem sekitar lokasi reklamasi
0 komentar:
Post a Comment
kirim di sini