Program dialog yang kerap membahas situasi terkini di
TVOne, Indonesia Lawyer Club, dinilai telah melanggar aturan penyiaran.
Indonesia Media Watch mengatakan, ILC kerap kali melanggar aturan
penyiaran, terutama hak asasi manusia.
"Desakan kami agar acara
Indonesia Lawyer Club (ILC) tayangannya dihentikan sementara sesuai
amanah undang-undang penyiaran," kata peneliti Indonesia Media Watch
(IMW) Ardinanda, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan,
pada hari Rabu (29/8), para tamu ILC yaitu pengacara seperti Indra
Sahnun Lubis dan Hotman Paris secara eksplisit melontarkan perkataan
yang melanggar hak asasi manusia terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM,
Denny Indrayana, dengan pernyataan tidak etis yang menyerang secara
pribadi.
Dilansir dari setkab.go.id, Karni Ilyas sebagai host
tidak menghentikan hinaan yang dilakukan oleh Indra Sahnun Lubis dan
Hotman Paris kepada Denny yang menyebutnya dengan kata-kata “Pendek,
kaya penjaga mesjid, dan lain-lain”.
Ardinanda mengatakan, sesuai
dengan Undang-Undang Penyiaran, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,
pasal 36 ayat (6), melarang, "Memperolokkan, merendahkan, melecehkan
dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau
merusak hubungan internasional".
Dia mengatakan, IMW mendesak KPI
menjalankan kewenangannya untuk memberikan sanksi kepada TVOne.
Menurutnya, IMW juga telah mengirimkan surat aduan kepada KPI terkait
hal tersebut.
"Kami sebagai publik memiliki hak untuk mengadukan
pelanggaran yang dilakukan pemilik ijin lembaga penyiaran atau stasiun
tv, dalam hal ini TVOne," ujarnya.
sumber