Sejak berdirinya masa kepengurusan organisasi Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor di tahun 2005, tercatat sudah ada
26 aliran sesat yang muncul di wilayah ini.
"Betapa cepatnya
aliran sesat muncul di Kabupaten Bogor, setidaknya 2 kasus pertahunnya,"
ujar Romli Eko Wahyudi, Sekertaris MUI Kabupaten Bogor pada Republika
Sabtu (1/9).
Eko mengatakan, akibat ulah orang-orang yang
membuat aliran sesat itu ratusan warga Bogor telah berada dalam arus
menyimpang dalam beragama. Menurutnya, ada 12 aliran sesat berskala
besar yang paling menistakan agama Islam dalam praktek pelaksanaan agama
mereka.
Ke-12 aliran ini dikatakan Eko memiliki pengikut hingga
ratusan orang per aliran. Parahnya, Eko menyampaikan bahwa mereka
memiliki basis anggota yang kuat.
Terlebih ia menyoroti
keberadaan Ahmadiyah yang menurutnya sulit tersentuh. Padahal dalam
pandangannya, aliran agama yang mengaku sebagai agama Islam tersebut
sudah jelas keluar dari kaidah Islam sebenarnya.
"Anggotanya
banyak, jadi seolah keberadaan mereka diterima, padahal sebenarnya jelas
ajaran Ahmadiyah itu tidak sesuai dengan Islam," kata dia.
Dirinya
menambahkan, keberadaan aliran sesat yang terus bermunculan tentunya
menjadi bahan sorotan utama MUI khususnya di Bogor.
Dikatakan
Eko, kemunculan aliran sesat dapat dideteksi sejak dini oleh masyarakat
sekitar. Sehingga saat aliran sesat ini muncul ke permukaan, mereka
tidak kadung memiliki anggota yang fanatik akibat sudah terlalu lama
terdoktrin oleh pemimpinnya.
Oleh karena itu Eko menyampaikan,
masyarakat sendiri dari tingkat RT hingga kecamatan sebetulnya dapat
melakukan Controlling. Hasilnya, bersama-sama masyarakat dapat meredam
kemunculan aliran sesat sebelum pengaruhnya semakin meluas.
Eko
mengatakan, untuk menentukan sebuah aliran itu sesat atau tidak, MUI
pusat melalui komisi fatwanya telah meramu 10 poin. Poin-poin kriteria
aliran sesat ini dapat dijadikan acuan bagi warga untuk mendeteksi
adanya kelompok-kelompok sesat di lingkungan tempat tinggalnya.
Dari
keterangannya, 10 poin ini di antaranya adalah:
1. Mengingkari
rukun iman (Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab Suci, Rasul, Hari Akhir,
Qadla dan Qadar) dan rukun Islam (Mengucapkan 2 kalimat
syahadah, sholat 5 waktu, puasa, zakat, dan Haji).
2. Meyakini dan
atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan
as-sunah).
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
4.
Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
5.
Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
6.
Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7.
Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8.
Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.
9.
Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah.
10.
Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i.
Menurut Eko,
ke 10 poin ini memberikan pedoman kepada siapapun dalam menjalankan
praktek beragamanya. Bila merasa diri Islam namun melakukan satu bahkan
semua poin tersebut hendaknya segeralah bertobat. Lanjutnya, untuk
masyarakat yang melihat gelagat poin-poin ini diketemukan dalam sebuah
komunitas di lingkungan tempat tinggalnya, segeralah melapor.
Eko
menjelaskan, biasanya sebuah kelompok aliran sesat menyembunyikan
identitas aslinya dalam sebuah kegiatan pengajian. Tak jarang, beberapa
kasus aliran sesat juga disinyalir timbul dari sebuah kelompok yang
sedang mendalami dunia persilatan dan ilmu pengobatan spiritual.
Oleh
karena itu, ia meminta masyarakat agar melakukan pengawasan sejak dini
dan berkolaborasi dengan MUI setempat.
"Bila diredam sejak awal,
kemungkinan sebuah aliran sesat menjadi kebablasan bisa direm. Intinya
dengan 10 poin tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh umat Muslim,
khususnya di Kabupaten Bogor," jelas Eko.
sumber