Propellerads

Sunday, September 2, 2012

Sepuluh Kriteria Sebuah Aliran Dianggap Sesat

Sejak berdirinya masa kepengurusan organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor di tahun 2005, tercatat sudah ada 26 aliran sesat yang muncul di wilayah ini.

"Betapa cepatnya aliran sesat muncul di Kabupaten Bogor, setidaknya 2 kasus pertahunnya," ujar Romli Eko Wahyudi, Sekertaris MUI Kabupaten Bogor pada Republika Sabtu (1/9).

Eko mengatakan, akibat ulah orang-orang yang membuat aliran sesat itu ratusan warga Bogor telah berada dalam arus menyimpang dalam beragama. Menurutnya, ada 12 aliran sesat berskala besar yang paling menistakan agama Islam dalam praktek pelaksanaan agama mereka.

Ke-12 aliran ini dikatakan Eko memiliki pengikut hingga ratusan orang per aliran. Parahnya, Eko menyampaikan bahwa mereka memiliki basis anggota yang kuat.

Terlebih ia menyoroti keberadaan Ahmadiyah yang menurutnya sulit tersentuh. Padahal dalam pandangannya, aliran agama yang mengaku sebagai agama Islam tersebut sudah jelas keluar dari kaidah Islam sebenarnya.

"Anggotanya banyak, jadi seolah keberadaan mereka diterima, padahal sebenarnya jelas ajaran Ahmadiyah itu tidak sesuai dengan Islam," kata dia.

Dirinya menambahkan, keberadaan aliran sesat yang terus bermunculan tentunya menjadi bahan sorotan utama MUI khususnya di Bogor.

Dikatakan Eko, kemunculan aliran sesat dapat dideteksi sejak dini oleh masyarakat sekitar. Sehingga saat aliran sesat ini muncul ke permukaan, mereka tidak kadung memiliki anggota yang fanatik akibat sudah terlalu lama terdoktrin oleh pemimpinnya.

Oleh karena itu Eko menyampaikan, masyarakat sendiri dari tingkat RT hingga kecamatan sebetulnya dapat melakukan Controlling. Hasilnya, bersama-sama masyarakat dapat meredam kemunculan aliran sesat sebelum pengaruhnya semakin meluas.

Eko mengatakan, untuk menentukan sebuah aliran itu sesat atau tidak, MUI pusat melalui komisi fatwanya telah meramu 10 poin. Poin-poin kriteria aliran sesat ini dapat dijadikan acuan bagi warga untuk mendeteksi adanya kelompok-kelompok sesat di lingkungan tempat tinggalnya.

Dari keterangannya, 10 poin ini di antaranya adalah:
1.    Mengingkari rukun iman (Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab Suci, Rasul, Hari Akhir, Qadla dan Qadar) dan         rukun Islam (Mengucapkan 2 kalimat syahadah, sholat 5 waktu, puasa, zakat, dan Haji).
2.    Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah).
3.    Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
4.    Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
5.    Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
6.    Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7.    Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8.    Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.
9.    Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah.
10.    Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i.

Menurut Eko, ke 10 poin ini memberikan pedoman kepada siapapun dalam menjalankan praktek beragamanya. Bila merasa diri Islam namun melakukan satu bahkan semua poin tersebut hendaknya segeralah bertobat. Lanjutnya, untuk masyarakat yang melihat gelagat poin-poin ini diketemukan dalam sebuah komunitas di lingkungan tempat tinggalnya, segeralah melapor.

Eko menjelaskan, biasanya sebuah kelompok aliran sesat menyembunyikan identitas aslinya dalam sebuah kegiatan pengajian. Tak jarang, beberapa kasus aliran sesat juga disinyalir timbul dari sebuah kelompok yang sedang mendalami dunia persilatan dan ilmu pengobatan spiritual.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat agar melakukan pengawasan sejak dini dan berkolaborasi dengan MUI setempat.
"Bila diredam sejak awal, kemungkinan sebuah aliran sesat menjadi kebablasan bisa direm. Intinya dengan 10 poin tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh umat Muslim, khususnya di Kabupaten Bogor," jelas Eko.
sumber