Makalah Dampak Perladangan di Hutan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia kehilangan hutan aslinya sebanyak 72% dari luas hutan yaitu lahan yang rusak sebesar 101.73 juta Ha dan 59.62 juta Ha berada dalam kawasan hutan.Pada periode tahun 1970 hingga 1990-an, laju kerusakan hutan diperkirakan antara 0,6 sampai 1,2 juta ha per tahun. Pada tahun 2007, dalam buku laporan State of the World�s Forests, FAO (Food and Agricultural Organization) menempatkan Indonesia di urutan ke-8 dari sepuluh negara dengan luas hutan alam terbesar di dunia. Dengan laju kerusakan hutan di Indonesia telah mencapai 1,87 juta ha dalam kurun waktu 2000 � 2005, mengakibatkan Indonesia menempati peringkat ke-2 dari sepuluh negara, dengan laju kerusakan tertinggi dunia. Banyak sekali faktor yang mempengaruhi kerusakan hutan tetapi faktor penyebab kerusakan hutan terbesar adalah faktor sosial.Salah satu faktor sosial itu adalah perladangan.
Masalah perladangan berpindah di Indonesia dipandang sebagai kegiatan yang melanggar hukum. Isu pengurangan emisi, deforestasi, dan degradasi menambah pelik permasalahan �perladangan� yang sebenarnya sudah diterapkan oleh masyarakat tradisional secara turun-temurun dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya. Apalagi dengan kaitannya dengan emisi global, penggunaan api atau aktivitas lain di areal hutan yang dianggap meng-emisi-kan gas rumah kaca menjadi su hangat yang dihubungkan dengan banyaknya kampanye untuk mengurangi emisi dan makin menentang kegiatan perladangan itu sendiri.
Mengingat berbagai macam masalah yang ditimbulkan oleh perladangan berpindah baik bagi hutan, manusia dan alam, masalah perladangan berpindah patut ditinjau lebih lanjut sehingga dan wawasan dalam mencari solusi untuk menangani perladangan berpindah dapat diketahui dan diaplikasikan.
B. Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah untuk menelaah tentang masalah perladangan berpindah, mengetahui penyebab masyarakat memilih perladangan berpindah, akibat yang ditimbulkan perladangan berpindah serta solusi dalam mengatasi kerusakan hutan akibat perladangan berpindah.
BAB II
PERMASALAHAN
Pedidikan masyarakat hutan yang tergolong rendah dan sulitnya mencari mata pencaharian menyebabkan mereka memilih membuka ladang yang biayanya cukup murah dibandingkan dengan menanam atau menebang pohon karena pohon membutuhkan jangka tumbuh yang cukup panjang dan penjualan kayu terbilang sulit karena harus mempunyai izin penebangan.
Perladangan liar ini dapat merusak hutan karena jangka waktu rotasi perladangan yang dari waktu ke waktu semakin kecil menyebabkan tidak optimalnya regenerasi hutan. Para ahli menyarankan bahwa regenerasi hutan sebaiknya dilakukan dalam periode 20 tahun. Selama peride tersebut, kondisi tanah secara alamiah dapat diperbaiki. Dengan kondisi sudah diregenerasi, tanah tersebut dapat dimanfaatkan lagi setelah masa regenerasi. Akan tetapi, sejalan dengan laju pertumbuhan penduduk yang semakin cepat, kebutuhan akan lahan garapan pun semakin mendesak. Tidak heran jika saat ini, periode regenerasi hutan dipersingkat menjadi 6 hingga 8 tahun bahkan kurang dari itu.
Selain konsekuensi penurunan produktivitas tanah, perladangan liar juga mengakibatkan menurunnya luas hutan atau degradasi lahan hutan. Definisi degradasi agak bersifat subjektif memiliki arti yang berbeda tergantung pada suatu kelompok masyarakat. Rimbawan memiliki persepsi yang bervariasi terhadap arti degradasi. Sebagian mengatakan bahwa hutan yang terdegradasi adalah hutan yang telah mengalami kerusakan sampai pada suatu point/titik dimana penebangan kayu maupun non kayu pada periode yang akan datang menjadi tertunda atau terhambat semuanya. Sedangkan sebagian lainnya mendefinisikan hutan yang terdegradasi sebagai suatu keadaan dimana fungsi ekologis, ekonomis dan sosial hutan tidak terpenuhi Berkurangnya areal hutan diikuti pula dengan semakin gersangnya tanah, meluasnya populasi alang-alang, serta jenis rumput-rumputan lainnya yang sangat mudah terbakar di musim kemarau.
Di kawasan dataran tinggi Indonesia khususnya di luar Pulau Jawa, sering ditemukan praktek-praktek pertanian yang kurang ramah lingkungan. Memang praktek-praktek ini didukung oleh sejumlah alasan tradisi, namun tetap saja berakibat pada terancamnya kelestarian hutan. Salah satu contohnya adalah pola tebas bakar. Pola ini sangat umum dilakukan para peladang. Pada bulan-bulan Juni hingga Agustus, lahan ditebas. Setelah kayu dan dedaunan dinggap cukup kering, pada bulan September dimulailah ritual pembakaran. Lahan hasil pembakaran tersebut siap untuk ditanami dengan berbagai macam tanaman palawija bergitu hujan turun.
Praktek ini ternyata sangat mengancam kelestarian hutan. Jumlah organisme baik makro maupun mikro menurun drastis sejak hutan ditebas hingga dibakar. Unsur-unsur hara tanah pun ikut berkurang akibat terbakar api atau pun terkikis air dan angin (erosi). Kondisi ini diperparah dengan diabaikannya pembuatan terasering dengan alasan durasi penggunaan lahan yang tidak terlalu lama (maksimal 2 tahun).
Masalah lainnya adalah masih banyak petani masih menerapkan sistem tebas bakar untuk membersihkan lahan di hutan meskipun pemerintah telah mencanangkan program �zero burning� yaitu pembersihan lahan tanpa menggunakan api atau pembakaran. Dari sebuah studi yang dilakukan di Sumatera, dilaporkan bahwa keputusan petani untuk tetap melakukan proses pembakaran lahan disebabkan karena hal berikut:
1. Merupakan cara yang paling efektif dan cepat dalam pembukaan lahan;
2. Dapat menekan pertumbuhan gulma dan vegetasi liar lainnya, terutama pada siklus awal setelah penanaman tanaman pangan;
3. Mengubah biomasa menjadi pupuk alami yang bermanfaat bagitanaman dan tanah;
4. Menggemburkan tanah, bibit tanaman menjadi cepat tumbuh;dan
5. Merupakan cara yang efektif untuk membunuh hama dan pathogen
Akibat sistem tebas bakar inilah maka terjadi ketidakseimbangan unsur hara karena hara mineral hilang selama masa pertanaman dan tidak dapat dipulihkan hanya dalam waktu yang singkat.
Permasalahan mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi (REDD) di negara berkembang juga semakin hangat diperdebatkan sejak masyarakat global paham akan emisi dan perubahan iklim global. Tidak dapat dipungkiri bahwa 20% emisi gas rumah kaca global terjadi karena pola penggunaan lahan dan perubahan yang terjadi di beberapa wilayah tropis. Para peladang dianggap sebagai penyebab degradasi hutan. Muncul juga kehawatiran penerapan REDD dapat membatasi ruang gerak masyarakat terhadap sumber daya yang mereka miliki.
Keterkaitan deforestasi, pembangunan dan kemiskinan sangat kompleks dan bersifat spesifik. Namun demikian, penggunaan api sebagai metoda pembersihan lahan disebut-sebut sebagai penyebab terjadinya deforestasi. Meski demikian, pada kenyataannya perubahan penggunaan lahan tanpa menggunakan api dapat menyebabkan hilangnya persediaan karbon dalam jumlah besar. Larangan penggunaan api dapat berdampak serius pada kehidupan masyarakat. Jika dilaksanakan tanpa memperhatikan dampaknya terhadap penghidupan masyarakat, REDD dapat memperburuk permasalahan konflik dan kemiskinan di pedesaan, dengan resiko riil berupa peningkatan penggunaan api/�kebakaran� sebagai senjata, tanpa memperhatikan manfaat lingkungan yang seharusnya bisa didapat.
BAB III
PEMBAHASAN
Perladangan berpindah tanpa rotasi yang cukup dan melalui cara pembakaran lahan hutan akan mengakibatkan kerusakan kenekaragaman hayati serta sumberdaya tanah dan air (erosi, kesuburan tanah menurun, meningkatnya air permukaan, rusaknya habitat satwa, berubahnya ekosistem kawasan, pemadatan tanah), bencana lingkungan (banjir, longsor, kekeringan sumber air), perubahan iklim lokal (meningkatnya suhu, berkurangnya hujan, menurunnya kelembaban) serta pencemaran lingkungan.
Bekas perladangan liar/areal terbuka ditandai dengan jenis-jenis vegetasi yang ada seperti alang-alang, sirih-sirihan, jenis Euphatorium dan Tremor. Salah satu yang bisa dilakukan untuk membuat lahan berpindah ini menjadi bisa layak kembali sebagai hutan adalah dengan merehabilitasi lahan tersebut dengan pohon-pohon jenis pionir yang memang cepat tumbuh. Jenis-jenis pionir setempat yang potensial untuk ditanam antara lain: Jabon(Antrochepalus candamba), Binuang laki (Duabanga moluccana), Binuang Bini (Octomeles sumatrana), dan Sungkai (Peronema canescens). Sedangkan jenis cepat tumbuh antara lain adalah Melina (Gmelina arborea). Sengon (Paraserianthes falcataria), Akasia (Acacia Mangium), dan jenis lainnya.
Terdapat beberapa pendekatan untuk mengatasi degradasi dan mempercepat proses pemulihan ekosistem (recovery).
a. Pendekatan pertama adalah restorasi (restoration) yang didefinisikan sebagai upaya untuk memulihkan kembali (recreate) ekosistem hutan aslinya melalui penanaman dengan jenis tanaman asli yang ada pada kawasan atau lahan tersebut sebelumnya.
b. Pendekatan kedua melalui rehabilitasi yang diartikan sebagai penanaman hutan dengan jenis asli dan jenis eksotik. Dalam hal ini tidak ada upaya untuk merecreate ekosistem asli. Tujuannya hanya untuk mengembalikan hutan pada kondisi stabil dan produktif. Oleh karena itu ekosistem hutan yang terbentuk adalah campuran termasuk jenis asli.
c. Alternatif terakhir adalah reklamasi yang berarti penggunaan jenis-jenis eksotik untuk menstabilkan dan meningkatkan produktivitas ekosistem hutan. Dalam hal ini tidak ada sama sekali upaya perbaikan biodiversitas asli dari suatu areal yang terdegradasi.
Akan tetapi, masih ada kegiatan ladang berpindah yang mendukung keseimbangan ekosistem. Salah satu contoh kegiatan sistem perladangan berpindah yang tidak merusak hutan adalah yang dilakukan oleh orang Dayak di Kalimantan.Kebudayaan Dayak di Kalimantan memberikan sebuah contoh terbaik di dunia tentang hubungan antara kebudayaan dengan alam, yang tampaknya melestarikan kedua belah pihak. Seperti pada sistem mereka dalam bercocok tanam dengan sistem rotasi panjang.
Semua masalah ini tentu membutuhkan kebijakan yang adil dari pemerintah karena tidak semua kegiatan ladang berpindah dianggap dapat membuat hutan terdeforestasi. Hal-hal yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam menangani masalah perladangan berpindah antara lain adalah:
a. Mengadakan dialog publik menyangkut masalah perladangan berpindah dan meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan,. Diperlukan adanya kejelasan dalam masalah fungsi hutan bagi masyarakat, hak penggunaan hutan dan hak pemanfaatan lahan (lembaga kehutanan dan tata kelola, serta isu pertanahan) dan perlu
b. Menciptakan platform terpadu untuk menangani masalah hutan dan pertanian beserta kebijakannya.
c. Meningkatkan kapasitas dalam penyelesaian konflik atas lahan berbasis pada Analisa sejarah hak (atas lahan) dengan menggunakan kerangka hukum yang ada, dimana pengelolaan hutan didelegasikan kepada Hukum Kehutanan.
d. Mendukung pembangunan pasar bagi produk hasil hutan melalui sertifikasi yang membedakan domestikasi dan semi domestikasi produk dari sumber daya alam lain yang masih belum dibudidayakan dan masih memerlukan perlindungan.
e. Menghargai masyarakat lokal dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta mengkaji secara kritis subsidi bagi tanaman monokultur
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Alasan dilakukannya perladangan berpindah adalah demi memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar hutan yang pendidikannya tergolong sehingga menyebabkan mereka memilih membuka ladang yang biayanya cukup murah. Akan tetapi, perladangan berpindah ini menyebabkan masalah yang merugikan hutan, manusia dan juga alam antara lain penurunan produktivitas tanah, perladangan liar juga mengakibatkan menurunnya luas hutan atau degradasi lahan hutan dan meningkatkan emisi global jika pembukaan lahan dilakukan dengan pembakaran. Cara yang dapat ditempuh jika sudah terjadi perladangan berpindah adalah dengan meregenerasi hutan dengan menanaminya tanaman pioneer sehingga hutan itu kembali produktif.
B. Saran
Masalah perladangan berpindah perlu diperhatikan oleh pemerintah. Hutan yang terdegradasi akibat dijadikan areal ladang memang merupakan masalah serius, tetapi itu semua tak akan terjadi jika pemerintah menyediakan lahan khusus menanam tumbuhan produktif. Pemerintah juga seharusnya memberikan pengetahuan kepada setiap masyarakat disekitar hutan tentang hak pemanfaatan hutan dan pertanian sehingga terlihat batas yang jelas dan tidak membingungkan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Arkanuddin. 2008. Sistem Perladangan Orang Dayak. http://prof-arkan.blogspot.com/2012/04/sistem-perladangan-dan-kearifan_25.html. Diakses pada gari Kamis, 6 desember 2012
Kada,Zefirinus.2008.Kelestarian Hutan Indonesia. http://www.kabarindonesia.com/beritaprint.php?id=20081003033818. Diakses pada hari Kamis, 6 desember 2012
Sultan,Sudirman.2012. Prosedur Perlindungan Hutan. http://pengamananhutan.blogspot.com/2012/05/kenali-prosedur-perlindungan-dan.html. Diakses pada hari Kamis,6 desember 2012.
Utomo, Budi. 2008. Rehabilitasi Hutan. USU e-Resipotory.Medan
0 komentar:
Post a Comment