Selain pengertian reklamasi wilayah pesisir pantai, dalam lingkup kehutanan juga terdapat istilah reklamasi hutan yang terdapat pada Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 4/MENHUT-II/2011 Tentang Pedoman Reklamasi Hutan.
Pengertian reklamasi hutan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 4/MENHUT-II/2011 Tentang Pedoman Reklamasi Hutan :
Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai peruntukannya.
Jadi selain reklamasi pantai, hutan juga perlu dilakukan reklamasi untuk memperbaiki degradasi dan deforestasi (kerusakan hutan) yang terjadi secara alami maupun akibat campur tangan manusia.
Kegiatan reklamasi hutan meliputi :
a. inventarisasi lokasi
b. penetapan lokasi
c. perencanaan
d. pelaksanaan
e. kelembagaan
f. pemantauan dan pembinaan teknis dan
g. mekanisme pelaporan pelaksanaan reklamasi hutan
Inventarisasi lokasi merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi tentang kondisi seluruh areal kawasan hutan yang akan terganggu dan/atau terganggu sebagai akibat penggunaan kawasan hutan. Setelah dilakukan inventarisasi di beberapa lokasi maka selanjutnya ditentukan lokasi atau penetapan lokasi. Penetapan lokasi merupakan kegiatan pemilihan dan penunjukan kawasan hutan yang terganggu sebagai akibat penggunaan kawasan hutan yang siap untuk direklamasi dan selanjutnya masuk ketahap perencanaan, pelaksaan kegiatan reklamasi hutan, kelembagaan terkait instansi pelaksana dan sumber daya manusia yang akan melakukan reklamasi di kawasan hutan.
0 komentar:
Post a Comment