Sunday, August 26, 2012
Home »
» Mengaku Nabi, Rohman Syah Berhaji ke Candi Borobudur
Mengaku Nabi, Rohman Syah Berhaji ke Candi Borobudur
Beberapa elemen ormas Islam yang terdiri dari Pagar Aqidah (Gardah), Laskar Sabilillah(LS), Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (Gempa) dan Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (Gapas) kembali melaporkan pimpinan aliran Qur’aniyah, Rohman Syah (56) ke Polres Cimahi, Jum’at sore (o4/05/2012).
Melalui koordinator lapangannya Suryana Nurfatwa di kantor Polres Cimahi, elemen Islam melaporkan Rohman Syah, warga Desa Nyenang Kec.Cipeundeuy Kab.Bandung Barat yang diduga telah menyebarkan ajaran sesatnya yakni melarang shalat wajib 5 waktu, meyakini Candi Borobudur adalah Baitullah (Ka’bah), melakukan shalat Tahajud dengan menghadap ke Timur (Candi Borobudur) dan melaksanakan ibadah haji ke Candi Borobudur.
Sebelum ini, Rohma Syah sendiri mengaku berpangkat Nabi dengan alasan sudah dua kali bermimpi bertemu dengan Malaikat Jibril yang mengangkatnya menjadi Rasul. Bahkan hingga kini dirinya mengaku terus berguru dengan Malaikat Jibril yang senantiasa menurunkan wahyu kepadanya.
Suryana juga menjelaskan kronologi ajaran Rohman Syah sudah disebarkan kepada keluarga dan warga desanya sejak 1992. Rupanya, hal ini menimbulkan keresahan masyarakat setempat yang mayoritas beragama Islam.
Atas ulahnya tersebut 2004 MUI, KUA, Muspika Kec.Cipeundeuy Kab.Bandung Barat menemui Rohman Syah. Dalam pertemuan tersebut mereka sekaligus mengkaji paham dan ajaran Rohman Syah.
Kesimpulannya ajaran tersebut sesat dan menyesatkan dan mengajak Rohman Syah untuk bertaubat dengan kembali pada Al Quran dan Hadits sesuai pemahaman Ahlu Sunnah Waljama’ah.
Diakhir pertemuan Rohman Syah membuat sekaligus menandatangani surat perjanjian/pernyataan yang berisi bahwa dirinya akan berhenti menyebarkan ajarannya dengan tidak membuat selebaran kepada orang lain.Persoalan dianggap selesai dengan tidak ada sanksi hukum bagi Rohman Syah.
Namun nyatanya Rohman Syah terus melakukan penyebaran ajarannya secara sembunyi-sembunyi. Ajaran tersebut sebarkan melalui pesan pendek (Short Message Service/SMS) ke beberapa orang salah satunya adalah Ruhyana, seorang kru RRI Bandung yang mengaku menerima ratusan SMS dari Rohman Syah yang berisi ajakan untuk ikut ajarannya.
“Dalam sehari saya dapat 10 hingga 15 SMS dari dia,mungkin kalau dihitung sudah ada 200 SMS yang masuk ke saya baik saat memandu siaran atau di luar jam kerja,” aku Ruhyana.
Karena dianggap telah menganggu dan berpotensi meresahkan masyarakat, Rukyana melaporkan kejadian tersebut kepada ormas Islam tersebut. Menerima laporan tersebut pihak Gardah yang dipimpin Suryana Nurfatwa langsung melakukan tabayyun (klarifikasi dan investivasi) kepada Rohman Syah.Hasilnya sungguh mengejutkan, karena Rohman Syah bukan hanya mengakui namun juga menafsirkan dan menjelaskan ayat-ayat Qur’an versi dirinya sendiri.
Dalam laporannya elemen ormas-ormas Islam tersebut juga melampirkan hasil surat keputusan bersama (MUI,KAU,Muspika Kec.Cipeunndeuy tahun 2004),surat pernyataan Rohman Syah,beberap kartu telepon seluler yang berisi sms dari Rohman Syah serta sebuah VCD yang berisi rekaman pengakuannya saat dilakukan investigasi.Suryana berharap semua lampiran tersebut bisa menjadi barang bukti polisi untuk segera menangkap yang bersangkutan.
Suryana juga mengaku sudah menyiapkan saksi ahli atas penyimpangan dan penodaan ajaran Islam yang dilakukan Rohman Syah,yakni KH.Amin Jamaluddin (LPPI/MUI Pusat) dan Prof.Dr.KH.Salim Badjri dari Cirebon.
“Kita sudah bertemu dan berdialog dengan beliau dan insya Allah beliau siap dihadirkan sebagai saksi ahli jika diperlukan,”ujar Suryana.
Kepada Kapolres melalui Kasat Intel Polres Cimahi AKP Romdani,SH yang menerima elemen ormas Islam tersebut memberi waktu 14 hari (dua minggu) untuk segera memproses laporannya. Selama waktu tersebut elemen ormas Islam akan mempercayakan proses hukum kepada Polres Cimahi serta berusaha menahan diri untuk tidak berbuat apapun (main hakim) kepada Rohman Syah.
Usai mendapat laporan tersebut Kapolres Cimahi melalui Kasat Intelnya akan segera mempelajari laporan tersebut dan berkoordinasi dengan jajarannya untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya meminta kepada umat Islam melalui elemen ormas Islam untuk tidak berbuat anarkis yang bisa melanggar hukum.
“Kita akan segera laporkan ke atasan,kita pelajari mudah-mudahan waktu yang di berikan kepada kita cukup,”ujar AKP Romdani,SH kepada hidayatullah.com usai menerima laporan tersebut.
Masih di tempat yang sama Suryana dan elemen ormas Islam yang tergabung dalam Forum Islam mengaku selain melaporkan ke Polres Cimahi,pihaknya juga akan melaporkan Rohman Syah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam waktu dekat ini.
Alasannya Rohman Syah hingga kini belum mendapat status hukum yang jelas atas perbuatannya. Padahal,sambung Suryana,perbuatan tersebut bisa dikategorikan penodaan agama dan kasusnya sudah lama.
“Masa kalau penodaan atau pelecehan orang saja bisa segera ditangani dan dihukum,lha ini pelecehan terhadap ajaran Islam yang agung dan mulia kok orangnya masih bebas dan terus menyebarkan ajaran sesatnya,”ujarnya.
Untuk itu pihaknya akan berusaha sabar namun terus akan memantau perkembangan laporannya dan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.Sehingga kasus-kasus penyimbangan ajaran Islam tidak tumbuh dan berkembang serta bisa membuat efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku.
Tak Takut
Sementara itu, Rohman Syah, saat dikonfirmasihidayatullah.com mengaku tidak masalah dan siap dipanggil untuk berdialog jika dipangil aparat.
Justru dirinya mempertanyakan alasan dirinya dilaporkan ke aparat penegakhukum.Karena menurutnya dirinya tidak melanggar al-Qur’an,Hadits,Pancasila dan UUD 1945.
sumber