Home »
islami
» Rohaniawan Cabul Itu Akhirnya Gagal Hirup Udara Bebas
Rencana Anand Khrisna untuk segera menghirup udara bebas, batal.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum
(JPU) yang menangani perkara terdakwa kasus pencabulan berkedok
spiritual tersebut.
Majelis kasasi MA memvonis Anand dengan
hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. "Terdakwa divonis oleh
Majelis Hakim Kasasi dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara," ujar Kepala
Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di Jakarta, Jumat (3/8).
Ridwan menuturkan, perkara tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang
diketuai Zaharuddin Utama dengan dua anggotanya Achmad Yamanie dan
Sofyan Sitompul. Putusan kasasi itu telah dibacakan pada 24 Juli lalu.
""Yang bersangkutan telah diputus dengan suara bulat oleh majelis hakim
kasasi,"jelasnya.
Berdasarkan putusan tersebut, lanjut dia,
terdakwa Anand Khrisna, terbukti melakukan perbuatan cabul seperti
diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang
perbuatan cabul. Ridwan melanjutkan, karena putusan telah inkracht
(berkekuatan hukum tetap), maka JPU bisa segera mengeksekusi terdakwa.
Ridwan melanjutkan, MA segera menyampaikan petikan putusan kepada
terdakwa dan JPU. Setelah itu, JPU yang akan melakukan eksekusi terhadap
Anand. ""Prosesnya tidak memakan waktu lama. Jaksa dapat, segera
memasukannya ke LP," imbuh dia.
Sebelumnya, pada 22 November
2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai
Albertina Ho, memvonis bebas Anand Krishna. Hakim Albertina menilai
Anand tidak terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya, Tara
Pradibta Laksmi.
Kasus pencabulan tersebut bermula saat murid
Anand Khrisna,Tara Pradipta Laksmi melaporkannya atas tindak pidana
asusila. Dia mengaku dilecehkan dan diperdaya oleh pakar spiritual
tersebut. Anand dituduh menghipnotis, kemudian menyediakan kelas pribadi
sampai menjalin hubungan khusus (cinta) dengan peserta meditasi agar
dapat melakukan pelecehan seksual. Atas laporan tersebut, Anand Krishna
ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Pengabulan kasasi jaksa penuntut umum oleh Mahkamah Agung mendapat
reaksi berbeda dari dua pihak yang terlibat dalam persidangan kasus
Anand Krishna. Jika pendukung Anand mempertanyakan dasar hukum putusan
MA, kuasa hukum korban justru melayangkan pujian.
Related Posts:
Alasan Cewek Sholihah
Kebanyakan cewek pasti pada pernah dengar nasehat atau doa dari ortu ataupun ustadz, untuk jadi cewek yang sholihah. Tapi pernah nggak kita mikir, kenapa ya yang diharapkan dari … Read More
Taubat Sempurna
Sebuah Taubat Yang Sempurna
Suatu hari, Rasulullah sedang duduk
di dalam masjid bersama para sahabat. Tiba-tiba datanglah seorang
wanita yang kemudian masuk ke dalam masjid. De… Read More
Jawaban Untuk Kristen Tentang puasa
Jawaban untuk Kristen : Puasa Ramadhan Ibadah yang Sia-sia?
PUASA Ramadhan
adalah ibadah yang sangat penting dan istimewa, bahkan menjadi salah
satu rukun Islam. Maka tak her… Read More
Cowok Keren Versi Islam (Khusus Buat Para Cowok)
Gaya hidup hedonis yang banyak di gaungkan oleh para orang- orang kafir saat ini, sadar nggak sadar udah banyak menyeret kita dalam standar kehidupan ala mereka. Contoh aja nich,… Read More
Cara Kenalan Cowok MuslimKatanya kalau mau disebut gaul, area pergaulan kita otomatis kudu luas. 1001 cara bisa kita lakukan buat mendapatkan teman. Dan, satu orang dengan yang lain, biasanya pada nggak sa… Read More