Propellerads

Monday, August 6, 2012

Rohaniawan Cabul Itu Akhirnya Gagal Hirup Udara Bebas

 

Rencana Anand Khrisna untuk segera menghirup udara bebas, batal. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara terdakwa kasus pencabulan berkedok spiritual tersebut.

Majelis kasasi MA memvonis Anand dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. "Terdakwa divonis oleh Majelis Hakim Kasasi dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di Jakarta, Jumat (3/8).


Ridwan menuturkan, perkara tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Zaharuddin Utama dengan dua anggotanya Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul. Putusan kasasi itu telah dibacakan pada 24 Juli lalu. ""Yang bersangkutan telah diputus dengan suara bulat oleh majelis hakim kasasi,"jelasnya.


Berdasarkan putusan tersebut, lanjut dia, terdakwa Anand Khrisna, terbukti melakukan perbuatan cabul seperti diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul. Ridwan melanjutkan, karena putusan telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka JPU bisa segera mengeksekusi terdakwa.


Ridwan melanjutkan, MA segera menyampaikan petikan putusan kepada terdakwa dan JPU. Setelah itu, JPU yang akan melakukan eksekusi terhadap Anand. ""Prosesnya tidak memakan waktu lama. Jaksa dapat, segera memasukannya ke LP," imbuh dia.


Sebelumnya, pada 22 November 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Albertina Ho, memvonis bebas Anand Krishna. Hakim Albertina menilai Anand tidak terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya, Tara Pradibta Laksmi.


Kasus pencabulan tersebut bermula saat murid Anand Khrisna,Tara Pradipta Laksmi melaporkannya atas tindak pidana asusila. Dia mengaku dilecehkan dan diperdaya oleh pakar spiritual tersebut. Anand dituduh menghipnotis, kemudian menyediakan kelas pribadi sampai menjalin hubungan khusus (cinta) dengan peserta meditasi agar dapat melakukan pelecehan seksual. Atas laporan tersebut, Anand Krishna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Pengabulan kasasi jaksa penuntut umum oleh Mahkamah Agung mendapat reaksi berbeda dari dua pihak yang terlibat dalam persidangan kasus Anand Krishna. Jika pendukung Anand mempertanyakan dasar hukum putusan MA, kuasa hukum korban justru melayangkan pujian.

 

sumber 

Related Posts:

  • Alasan Cewek Sholihah Kebanyakan cewek pasti pada pernah dengar nasehat atau doa dari ortu ataupun ustadz, untuk jadi cewek yang sholihah. Tapi pernah nggak kita mikir, kenapa ya yang diharapkan dari … Read More
  • Taubat Sempurna Sebuah Taubat Yang Sempurna Suatu hari, Rasulullah sedang duduk di dalam masjid bersama para sahabat. Tiba-tiba datanglah seorang wanita yang kemudian masuk ke dalam masjid. De… Read More
  • Jawaban Untuk Kristen Tentang puasa Jawaban untuk Kristen : Puasa Ramadhan Ibadah yang Sia-sia? PUASA Ramadhan adalah ibadah yang sangat penting dan istimewa, bahkan menjadi salah satu rukun Islam. Maka tak her… Read More
  • Cowok Keren Versi Islam (Khusus Buat Para Cowok) Gaya hidup hedonis yang banyak di gaungkan oleh para orang- orang kafir saat ini, sadar nggak sadar udah banyak menyeret kita dalam standar kehidupan ala mereka. Contoh aja nich,… Read More
  • Cara Kenalan Cowok MuslimKatanya kalau mau disebut gaul, area pergaulan kita otomatis kudu luas. 1001 cara bisa kita lakukan buat mendapatkan teman. Dan, satu orang dengan yang lain, biasanya pada nggak sa… Read More