Home »
islami
» Rohaniawan Cabul Itu Akhirnya Gagal Hirup Udara Bebas
Rencana Anand Khrisna untuk segera menghirup udara bebas, batal.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum
(JPU) yang menangani perkara terdakwa kasus pencabulan berkedok
spiritual tersebut.
Majelis kasasi MA memvonis Anand dengan
hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. "Terdakwa divonis oleh
Majelis Hakim Kasasi dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara," ujar Kepala
Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di Jakarta, Jumat (3/8).
Ridwan menuturkan, perkara tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang
diketuai Zaharuddin Utama dengan dua anggotanya Achmad Yamanie dan
Sofyan Sitompul. Putusan kasasi itu telah dibacakan pada 24 Juli lalu.
""Yang bersangkutan telah diputus dengan suara bulat oleh majelis hakim
kasasi,"jelasnya.
Berdasarkan putusan tersebut, lanjut dia,
terdakwa Anand Khrisna, terbukti melakukan perbuatan cabul seperti
diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang
perbuatan cabul. Ridwan melanjutkan, karena putusan telah inkracht
(berkekuatan hukum tetap), maka JPU bisa segera mengeksekusi terdakwa.
Ridwan melanjutkan, MA segera menyampaikan petikan putusan kepada
terdakwa dan JPU. Setelah itu, JPU yang akan melakukan eksekusi terhadap
Anand. ""Prosesnya tidak memakan waktu lama. Jaksa dapat, segera
memasukannya ke LP," imbuh dia.
Sebelumnya, pada 22 November
2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai
Albertina Ho, memvonis bebas Anand Krishna. Hakim Albertina menilai
Anand tidak terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya, Tara
Pradibta Laksmi.
Kasus pencabulan tersebut bermula saat murid
Anand Khrisna,Tara Pradipta Laksmi melaporkannya atas tindak pidana
asusila. Dia mengaku dilecehkan dan diperdaya oleh pakar spiritual
tersebut. Anand dituduh menghipnotis, kemudian menyediakan kelas pribadi
sampai menjalin hubungan khusus (cinta) dengan peserta meditasi agar
dapat melakukan pelecehan seksual. Atas laporan tersebut, Anand Krishna
ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Pengabulan kasasi jaksa penuntut umum oleh Mahkamah Agung mendapat
reaksi berbeda dari dua pihak yang terlibat dalam persidangan kasus
Anand Krishna. Jika pendukung Anand mempertanyakan dasar hukum putusan
MA, kuasa hukum korban justru melayangkan pujian.