Serikat Pengacara Rakyat menyatakan bahwa pelaporan
yang dilakukan advokat OC Kaligis terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM
Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya merupakan langkah yang tidak tepat.
"Kami berpendapat baik secara hukum maupun secara etika, Denny
Indrayana sama sekali tidak dapat dipersalahkan. Jika diperlukan, kami
bahkan siap untuk memberikan pembelaan secara hukum," kata Juru Bicara
Serikat Pengacara Rakyat (SPR) Habiburokhman dalam keterangan tertulis
yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut Habiburokhman, OC Kaligis seharusnya bisa lebih bijak dalam
memandang persoalan "kicauan" Denny di akun media sosial "twitter".
Dalam praktik komunikasi publik, ujar dia, ucapan seorang pejabat
publik melalui media kepada masyarakat secara umum tidak bisa begitu
saja dimaknai dari apa yang diucapkan secara terpotong-potong dari segi
redaksional.
"Kami jelas menangkap pesan bahwa Denny sama sekali tidak
menggeneralisir advokat yang membela koruptor sebagai koruptor.
Sebaliknya, Denny justru menjelaskan bahwa yang ia maksud sebagai
koruptor adalah advokat yang menghalalkan segala cara dalam membela
klien," katanya.
Ia juga memaparkan, meski advokat adalah profesi terhormat, akan
tetapi masih ada advokat yang menjalankan tugasnya secara tidak
terhormat dan cenderung menghalalkan segala cara.
Sebagaimana telah diberitakan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Denny Indrayana mengatakan siap mempertanggungjawabkan
tulisannya di twitter jika dianggap mencemarkan nama baik advokat dan
berlanjut ke ranah hukum.
"Saya akan mempertanggungjawabkan apa yang saya sampaikan di twitter.
Saya tidak menyerang profesi advokat, dan telah meminta maaf kepada
advokat bersih," katanya di Yogyakarta, Rabu (29/8).
Menurut Denny, tulisannya di twitter tersebut merupakan upaya dirinya
melihat korupsi sebagai praktik yang harus dilawan. Hal itu tetap akan
disampaikan dalam posisinya sebagai pribadi atau dalam kedudukan apa
pun.
Sementara itu, pakar hukum dari Fakultas Hukum UGM Eddy OS Hiariej
mengatakan tulisan twitter Denny Indrayana terkait advokat koruptor itu
merupakan pernyataan yang umum.
Menurut Eddy, jika menggunakan pasal pencemaran nama baik harus ada
pribadi yang ditunjuk, sedangkan tulisan Denny di twitter merupakan
pernyataan yang umum." Apa yang disampaikan Denny itu pernyataan
standar. Kita biasa mendengar istilah politisi busuk," kata Eddy.
sumber
Sunday, September 2, 2012
Home »
» Serikat Pengacara Rakyat Siap Bela Denny Indrayana